Pekerjaan rumah besar sedang menghadang Lembaga Pendidikan Katolik (LPK). Salah melangkah bisa jadi siap-siap berhadapan dengan peti mati. Sebaliknya, ikut arus euforia kompetisi keunggulan dan prestasi belum tentu berarti. Lebih parah lagi jika jatuh pada paradigma sistem mesin pencetak robot-robot penjawab pilihan ganda, sama halnya bunuh diri.Demikian dikemukakan Prof. Anita Lie, M.Ed., guru besar Unika Widya Mandala, Surabaya. "Stakeholder kita memang sudah berubah. Jadi LPK juga harus ikut berubah. Tetapi berubah ke mana itulah pertanyaannya. Kalau salah perubahan belum tentu membawa perbaikan," paparnya.
Anita mengingatkan bahwa para penyelenggara LPK sudah saatnya untuk introspeksi diri. Untuk itu perlu adanya rambu-rambu yang dapat dijkadikan pegangan dalam introspeksi diri itu. Di antaranya adalah filosofi pendidikan, pastoral pendidikan, politik pendidikan, manajemen pendidikan, SDM, finansial dan demografi.
Apa sebabnya jumlah siswa kebanyakan LPK menurun? Jawabannya bisa dimulai dari dalam lembaga sendiri – manajemen, SDM, finansial, dsb – tetapi juga bisa dari luar, misalnya munculnya sekolah negeri bertaraf nasional. Tidak bisa menutup mata lembaga pendidikan swasta lain di luar LPK dalam banyak hal mampu memberikan tawaran model pendidikan lain yang lebih baik di mata masyarakat.
LPK memerlukan alternatif solusi. Di antaranya adalah melakukan pemetaan dan alternatif tindakan strategis, sisi mana yang memberikan keunggulan, memanfaatkan momentum dan segera menetapkan desain strategis. Bahkan jika diperlukan segera diadakan penggalangan dana, jika dimungkinkan diupayakan dari luar LPK.
Anita juga wanti-wanti agar parap penyelenggara LPK tidak boleh meniadakan keberadaan negara. "Hak kaisar" dalam arti pemerintah dan para birokrasinya adalah sesgala sesuatu yang diamanatkan dalam regulasi pendidikan yang berlaku. Di samping menjalankan kewajiban, perlu juga memperjuangkan hak seperti dana BOS, block grand, dsb. yang disediakan pemerintah. Itu merupakan hak semua warganegara untuk mendapatkannya. Dana itu diambil dari pajak sehingga merupakan hak seleuruh warga negara untuk turut menikmatinya.
[ Sumber: Majalah Educare, Desember 2008 ]
.
.