.
[ Harian Pikiran Rakyat, Kamis, 22 Januari 2009 ]
[ Harian Pikiran Rakyat, Kamis, 22 Januari 2009 ]
BHP Ancam Eksistensi Yayasan?
Oleh Johannes Gunawan
Oleh Johannes Gunawan
Berita tersebut mengingatkan kita pada halaman pertama paparan Mendiknas di berbagai kesempatan yang didahului kata, "Iqra! Iqra! Iqra!" Atau, bacalah dengan saksama (UU BHP) sebelum berkomentar.
Pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan yayasan yang telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP penyelenggara. Berdasarkan pasal ini, sangat jelas eksistensi yayasan yang sebelum UU BHP diundangkan telah menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi, tidak diketuk palu kematian, melainkan dilindungi dan diakui eksistensinya sebagai BHP penyelenggara.
Sampai kapan pengakuan tersebut berlangsung?
Penjelasan Pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan bahwa yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan tersebut. Penjelasan pasal ini secara tegas menyatakan pengakuan yayasan sebagai BHP penyelenggara berlangsung sampai dengan waktu yang ditentukan di dalam anggaran dasar yayasan tersebut. Jika anggaran dasar yayasan menyatakan yayasan tersebut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sepanjang waktu yang tidak ditentukan itulah berlangsung pengakuan yayasan sebagai BHP penyelenggara. Jadi, pernyataan "umur yayasan tinggal enam tahun lagi" tidak memiliki dasar hukum.
Apakah yayasan harus mengubah bentuknya?
Penjelasan pasal 8 ayat (3) UU BHP menyatakan secara tegas bahwa yayasan "tidak perlu mengubah bentuknya" alias yayasan tetap berbentuk yayasan dan diakui sebagai BHP penyelenggara. Jadi, sebagai BHP penyelenggara, yayasan dapat tetap menyebut misalnya "Yayasan Aman Abadi BHP Penyelenggara" atau cukup "Yayasan Aman Abadi".
Yayasan harus menyesuaikan tata kelolanya dan bagaimana caranya?
Sebagaimana diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU BHP, yayasan harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam UU BHP, paling lambat enam tahun sejak UU BHP diundangkan. Penyesuaian tata kelola ini menurut pasal 67 ayat (4) UU BHP dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya. Menyesuaikan tata kelola dengan mengubah akta pendirian yayasan tidak berarti yayasan harus mengubah bentuknya menjadi BHP penyelenggara karena eksistensi yayasan dijamin di dalam penjelasan pasal 8 ayat (3) UU BHP.
Agar yayasan dan organnya tetap eksis, penyesuaian isi akta pendirian yayasan bagian tata kelola pada tata kelola BHP dapat dinyatakan dalam akta pendirian yayasan sebagai berikut (suatu model):
Pada Yayasan Penyelenggara Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal x
Berdasarkan pasal 8 ayat (3) juncto pasal 67 ayat (4) UU BHP:
(1) Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU Yayasan atau Anggaran Dasar.
(2) Pengurus sebagai organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum dan bertindak sebagai organ representasi pemangku kepentingan dalam BHP penyelenggara.
(3) Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pasal xx
(1) Sebagai organ representasi pemangku kepentingan, pengurus membentuk organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan dalam BHP penyelenggara.
(2) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah.
Pada Yayasan Penyelenggara Pendidikan Tinggi.
Pasal y
Berdasarkan pasal 8 ayat (3) juncto pasal 67 ayat (4) UU BHP:
(1) Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU Yayasan atau Anggaran Dasar.
(2) Pengurus sebagai organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum dan bertindak sebagai organ representasi pemangku kepentingan dalam BHP penyelenggara.
(3) Pengawas sebagai organ yayasan yang melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan, menjalankan fungsi audit bidang nonakademik, dan bertindak sebagai organ audit bidang nonakademik dalam BHP penyelenggara.
Pasal yy
(1) Sebagai organ representasi pemangku kepentingan, pengurus membentuk: (a) Organ pengelola pendidikan yang menjalankan fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan dalam BHP penyelenggara. (b) Organ representasi pendidik yang menjalankan fungsi pengawasan akademik dalam BHP penyelenggara.
(2) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh rektor/ketua/ direktur.
Penyesuaian tata kelola dalam akta pendirian yayasan tidak perlu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM), tetapi cukup diberitahukan karena menurut Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan hanya perubahan anggaran dasar yang meliputi nama dan kegiatan yayasan harus mendapat persetujuan, sedangkan perubahan anggaran dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menhuk dan HAM.
Penulis, anggota Panja RUU BHP dan Guru Besar Hukum Perjanjian Unpar.
***