Konstitusi Apostolik tentang Universitas Katolik

.

Konstitusi Apostolik
tentang
Universitas Katolik
"Ex Corde Ecclesiae"


( Ringkasan )

Pada Hari Raya Bunda Maria diangkat ke Surga, 15 Agustus 1990, Paus Yohanes Paulus II memberikan Konstitusi Apostolik tentang Universitas Katolik "Ex Corde Ecclesiae" (Dari Jatung Gereja).


Pengantar

Dokumen ini diharap menjadi “magna charta” bagi Unika. Dokumen ini ditujukan terutama kepada para pengelola Unika , komunitas akademik di Unika, dan mereka yang mengabdikan diri pada misi pendidikan tinggi. Dokumen ini juga berlaku bagi lembaga-lembaga pendidikan tinggi katolik yang lain.


BAB I IDENTITAS DAN MISI UNIVERSITAS KATOLIK

A. IDENTITAS UNIKA KATOLIK

A.1 Hakikat dan Tujuan

  • Seperti universitas-universitas yang lain , Unika merupakan komunitas akademik.
  • Sebagai lembaga pendidikan tinggi katolik Unika harus ditandai oleh adanya: inspirasi katolik; refleksi dalam terang iman katolik atas ilmu yang berkembang; kesetiaan terhadap pewartaan katolik ; komitmen kelembagaan untuk melayani umat Allah dan masyarakat.
  • Maka penelitian, pengajaran, dan pengab- dian di Unika harus diresapi dan dijiwai oleh cita-cita, sikap, dan prinsip-prinsip katolik.
  • Maka penelitian di Unika harus mencakup : usaha mengintegrasikan berbagai ilmu; dialog antara iman dan akal; keprihatinan etis ; dan perspektif teologis.
  • Maka pendidikan di Unika harus membuat mahasiswa kompeten di bidang ilmu , demi pengabdian bagi gereja dan masyarakat.

A.2 Komunitas Universitas

  • Komunitas Unika harus dibangun menjadi komunitas yang manusiawi dan kristiani.
  • Para dosen kristen diharap menjadi pendidik kehidupan kristiani, yang mencerminkan integrasi antara kompetensi profesional dan kebijaksanaan kristiani.
  • Warga nonkatolik di lingkungan Unika diharap menyumbangkan pengalaman mereka untuk memajukan berbagai disiplin aka demik dan tugas-tugas universitas yang lain.

A.3 Universitas Katolik dalam Gereja

  • Unika mengakui dan mengikatkan diri pada pengajaran gereja dalam hal iman serta moral.
  • Uskup setempat haruslah diposisikan sebagai partisipan dalam kehidupan Unika.
  • Teologi mempunyai tempat yang sah di dalam universitas katolik.

B. MISI PELAYANAN UNIVERSITAS KATOLIK

B.1 Pelayanan kepada Gereja dan Masyarakat

  • Unika membantu gereja menanggapi kebutuhan zaman melalui penelitian ilmiahnya.
  • Unika memberi sumbangan bagi masyarakat dengan menjadi alat kemajuan budaya.
  • Unika menggalang kerja sama melalui berbagai asosiasi atau federasi.
  • Unika menggalang kerja sama dengan lembaga-lembaga swasta maupun pemerintah.

B.2 Pelayanan Pastoral

  • Unika mendukung usaha integrasi antara prinsip-prinsip moral dan religius serta studi akademik dan kegiatan non-akademik.
  • Menyediakan waktu untuk refleksi & doa.
  • Mendorong praktik “option for the poor”.
  • Mendukung berbagai asosiasi/gerakan kerohanian dan kerasulan yang mengembangkan aspek pastoral dalam kehidupan di kampus.

B.3 Dialog Kebudayaan

  • Membangun dialog antara Injil dan budaya.
  • Membantu gereja untuk lebih mengenal aneka kebudayaan.
  • Memperhatikan adanya dialog antara pemikiran kristiani dan ilmu pengetahuan modern.
  • Memberi sumbangan dalam dialog ekumenis.

B.4 Penginjilan

  • Setiap Unika hendaknya memberi sumbangan penting pada karya penginjilan, yang dilaksanakan oleh gereja.

BAB II NORMA-NORMA UMUM

Pengantar

  • Norma-norma ini berlaku bagi semua Unika dan lembaga pend.tinggi katolik sedunia.
  • Norma-norma ini harus diterapkan secara konkret pada tingkat lokal dan regional oleh Konperensi Uskup setempat.
  • Unika harus menyesuaikan statuta yang ada dengan norma-norma ini beserta penerapan lokalnya.

Hakikat Universitas Katolik

  • Seperti universitas-universitas yang lain, Uni- ka merupakan komunitas ilmuwan.
  • Sebagai lembaga katolik, Unika melaksanakan semua kegiatannya sesuai dengan cita-cita, prinsip-prinsip, dan sikap-sikap katolik.
  • Setiap Unika harus dikenal identitas katoliknya, secara publik.
  • Unika memiliki otonomi , dalam batas-batas kebenaran dan kesejahteraan umum.

Pembentukan Universitas Katolik

  • Unika dapat didirikan atau disetujui Tahta Suci, Konperensi uskup, atau uskup.
  • Dengan ijin uskup, Unika dapat juga didirikan oleh lembaga religius atau badan hukum lain.
  • Dalam hal itu, statuta harus disetujui oleh pimpinan gereja yang berwenang.

Komunitas Universitas

  • Semua dosen+karyawan harus diberitahu tentang identitas katolik dari Unika.
  • Semua dosen, karyawan, dan mahasiswa harus mengakui dan menghormati identitas ka – tolik dari Unika.
  • Pendidikan bagi mahasiswa harus memadukan pengembangan akademik dengan prinsip prinsip moral dan religius serta ajaran sosial gereja katolik.

Universitas Katolik di dalam Gereja

  • Unika harus berhubungan erat dengan gereja lokal, terutama dengan uskup setempat.
  • Uskup setempat memiliki hak+kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan dan konsolidasi ciri katolik dari Unika di keuskupannya.
  • Unika harus menginformasikan kegiatannya kepada uskup setempat.

Pelayanan Pastoral

  • Unika harus melaksanakan pelayanan pastoral bagi semua warga komunitas universitasnya, khususnya yang beragama katolik.
  • Orang-orang yang memiliki keahlian pastoral harus ditunjuk untuk memberikan pelayanan pastoral pada komunitas Unika.

Kerjasama

  • Kerja sama antar Unika dalam hal penelitian, pengajaran, dan aktifitas lainnya harus diting katkan.
  • Sejauh mungkin, Unika hendaknya bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi nasional serta internasional demi keadilan, perkembangan, dan kemajuan.

NORMA-NORMA PERALIHAN

  • Konstitusi ini mulai berlaku pada hari pertama tahun akademik 1991,
  • Merupakan kewenangan Kongregasi Pendidikan Katolik untuk mengusulkan perubahan yang harus dimasukkan ke dalam Konstitusi ini.
  • Setiap hukum atau kebiasaan atau privilegi yang sampai sekarang diberikan oleh Tahta Suci, yang bertentangan dengan Konstitusi ini, harus dihapus.

***