Deklarasi tentang Pendidikan Kristen (Gravissimum Educationis)(1965)


( Ringkasan )

Dokumen ini dimaklumkan pada tanggal 28 Oktober 1965 di Gereja Santo Petrus Roma oleh Paus Paulus VI atas nama uskup yang mengikuti Konsili Vatikan II. Dokumen ini terdiri dari:
- Pengantar
- Isi yang terdiri dari 12 artikel
- Penutup


Dalam Kata Pengantar dikemukakan beberapa hal:

Pendidikan mempunyai makna yang amat penting bagi kehidupan manusia dan mempunyai pengaruh yang makin besar terhadap kemajuan sosial.

Bunda Gereja yang kudus harus menjalankan perintah yang diterimanya dari Pendiri Ilahinya, yakni mewartakan misteri penyelamatan kepada semua orang dan memulihkan semua di dalam Kristus. Oleh karena itu, ia harus mengusahakan kehidupan yang utuh, baik dunia maupun akhirat.

Dokumen ini menegaskan beberapa azas dasar pendidikan kristiani yang harus dikembangkan oleh Komisi Khusus pascakonsili dan diterapkan dalam konferensi para uskup di berbagai situasi wilayah-wilayah.


Isi yang terdiri dari 12 artikel

Art. 1 Pendidikan Pada Umumnya

Semua dan setiap manusia mempunyai hak tidak tergugat atas pendidikan, sesuai dengan tujuan dan bakat serta latar belakang budaya.
Pendidikan yang benar mengikhtiarkan pembinaan pribadi baik untuk tujuan akhir maupun untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan juga harus membantu pengembangan bakat fisik, moral dan intelektual secara harmonis.

Pendidikan perlu memperhatikan nilai-nilai moral dan iman. Konsili menganjurkan, suapaya putera-puteri Gereja dengan jiwa yang besar meyumbangkan jerih payah mereka di seluruh bidang pendidikan, terutama dengan maksud, agar buah-buah pendidikan dan pengajaran sebagaimana mestinya selekas mungkin terjangkau oleh siapa pun di seluruh dunia.

Art. 2 Pendidikan Kristiani

Semua orang Kristen (Katolik) berhak menerima pendidikan kristiani yang tidak hanya bertujuan pendewasaan pribadi manusia tetapi juga untuk menghayati hidup mereka sebagai manusia baru dan bertugas untuk mendukung perubahan dunia menurut tata nilai kristiani.

Art. 3 Mereka yang Bertanggung Jawab atas Pendidikan

Orang tua merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Masyarakat juga ikut bertanggung jawab atas pendidikan demi kesejahteraan umum dengan tetap mengindahkan keinginan para orang tua. Gereja selaku Bunda wajib menyelenggarakan pendidikan, supaya seluruh hidup mereka diresapi oleh semangat Kristus.

Art. 4 Aneka Upaya yang Mendukung Pendidikan Kristiani

Dalam menunaikan tugasnya di bidang pendidikan, Gereja memperhatikan segala upaya yang mendukung. Misalnya pendidikan katekis dan upaya-upaya komunikasi sosial.

Art. 5 Pentingnya Sekolah

Di antara segala upaya pendidikan, sekolah mempunyai makna yang istimewa. Sebab berdasarkan misinya sekolah menumbuhkan kemampuan penilaian yang cermat, memperkenalkan warisan budaya, mempersiapkan siswa untuk mengelola kejuruan tertentu, memupuk semangat persahabatan dan mengembangkan sikap saling memahami. Panggilan untuk menjalankan tugas kependidikan tersebut sungguh mulia tetapi berat, memerlukan bakat-bakat khas budi dan hati, persiapan yang saksama dan kesediaan untuk mengembangkan diri.

Art. 6 Kewajiban dan Hak Orang Tua

Orang tua mempunyai kewajiban dan hak utama dalam mendidik anak. Maka mereka bebas memilih sekolah bagi anaknya. Negara wajib menjamin hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang memadai, menjaga mutu pendidikan dan mererapkan subsidiaritas.

Art. 7 Pendidikan Moral dan Keagamaan di Sekolah

Gereja berkewajiban untuk mengusahakan pendidikan moral dan keagamaan bagi semua putera-puterinya, termasuk yang berada di sekolah bukan Katolik, melalui kesaksian hidup para pendidik, kerasulan sesama siswa dan terutama melalui pelayanan para imam dan awam. Gereja memuji para penguasan dan masyarakat sipil dalam masyarakat yang menjamin kebebasan beragama bagi warganya dan pendidikan moral di sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan religius yang dianut oleh keluarganya.

Art. 8 Sekolah Katolik

Seperti sekolah lainnya, sekolah Katolik mengejar tujuan-tujuan budaya dan pendidikan manusiawi. Tetapi ciri khasnya ialah menciptakan lingkungan hidup bersama yang dijiwai oleh semangat injil, kebebasan dan cinta kasih. Pengetahuan yang mereka peroleh mengenai dunia, kehidupan dan manusia juga harus disinari oleh iman, agar mereka menjadi ragi keselamatan bagi masyarakat.

Gereja berhak mendirikan dan mengurus segala macam sekolah pada semua tingkat. Guru memainkan peranan utama dalam melaksanakan visi dan misi sekolah Katolik. Oleh karena itu mereka perlu disiapkan secara sungguh-sungguh baik di bidang ilmu pengetahuan profan termasuk metodologi pendidikan maupun dalam hal uman atau keagamaan.

Hendaknya para guru mempunyai hubungan cinta kasih dengan murid dan mempunyai smeangat merasul. Dengan demikian para guru memberi kesaksian hidup tentang Kristus Sang Guru melalui teladan hidup mereka.

Hendaknya para guru bekerjasama dengan para orang tua agar dapat mendidik para siswa dengan baik sesuai dengan minat, bakat dan kondisinya. Sekolah Katolik hendaknya memperhatikan para alumni. Konsili juga mengingatkan agar para orang tua Katolik sedapat mungkin menyekolahkan anaknya di sekolah Katolik.

Art. 9 Berbagai Macam Sekolah Katolik

Walaupun sekolah Katolik bisa tampil berbeda karena situasi, namun sedapat mungkin tetap menampilkan citra Katolik. Sekolah Katolik juga bisa menerima siswa bukan Katolik.
Hendaknya dikembangkan berbagai macam sekolah, baik sekolah umum dari tingkat dasar sampai menengah maupun kejuruan, SLB maupun sekolah guru keagamaan.

(Option For The Poor)
Konsili menganjurkan kepada para Gembala Gereja dan segenap umat beriman untuk membantu sekolah-sekolah Katolik agar makin sempurna menjalankan tugasnya dalam dunia pendidikan terutama bagi kaum miskin, anak-anak yang kurang mendapatkan kasih sayang dalam keluarga atau masih jauh dari karunia iman.

Art. 10 Pendidikan Tinggi

Hendaknya Gereja memberi perhatian kepada perguruan-perguruan tinggi Katolik, agar selain mengembangkan IPTEK juga memperhatikan segi iman, sehingga ilmu dan iman berpadu mencari kebenaran tunggal sebagaimana telah dirintis oleh Thomas Aguino. Hendaknya para mahasiswa dibina sehingga menjadi tokoh yang unggul ilmu pengetahuannya, siap siaga mengabdi masyarakat dan menjadi saksi iman di dunia.
Di universitas Katolik yang tidak mempunyai fakultas teologi, hendaknya diadakan Lembaga atau Mimbar Teologi dengan menyelenggarakan kuliah-kuliah sesuai kebutuhan kaum awam. Untuk memajukan IPTEK universitas Katolik perlu litbang.

Konsili juga mengajurkan agar universitas-universitas Katolik tidak hanya berkembang dalam jumlah mahasiswanya tetapi juga mutunya.

Gereja perlu memberikan reksa partoral bagi para mahasiswa yang berada di universitas bukan Katolik, melalui para imam, religius dan awam yang disiapkan dengan cermat.
Gereja juga perlu memberi perhatian demi terselenggaranya studi lanjut bagi mereka yang berbakat.

Art. 11 Fakultas Teologi

Gereja perlu menyelenggarakan fakultas teologi bukan hanya untuk calon imam, tetapi juga untuk awam yang akan mengajar dan menangani kerasulan intelektual yang lebih berat. Termasuk tugas fakultas teologi adalah untuk mengadakan litbang agar iman makin mendalam dan terbuka, makin berkembang dialog antar agama dan bisa menjawab persoalan-persoalan yang timbul akibat perkembangan jaman. Untuk itu fakultas-fakultas gerejawi pada saatnya prlu meninjau Anggaran Dasarnya.

Art. 12 Koordinasi di Bidang Pendidikan

Perlu kerjasama antar sekolah Sekolah di tingkat keuskupan, nasional dan internasional. Juga perlu kerjasama antar sekolah Katolik dengan sekolah lainnya. Hal yang sama berlaku untuk Perguruan Tinggi dengan jalan berbagi tugas penelitian ilmiah, pertukaran hasil penelitian, pertukaran dosen dan usaha-usaha lain yang bisa meningkatkan kerjasama.


3. Penutup

Konsili mendorong kaum muda untuk menyadari keluhuran tugas dan panggilan sebagai pendidik, terutama di daerah yang kekurangan guru. Konsili menyatakan syukur dan terima kasih kepada para imam, religius dan awam yang dengan semangat injili membaktikan diri dalam dunia pendidikan dan persekolahan. Konsili mendorong mereka agar tetap tekun dan setia dalam menjalankan tugas di dunia pendidikan demi pengembangan ilmu dan iman para siswa sehingga mereka menjadi kader yang unggul demi Gereja dan Bangsa.

Demikianlah isi dari Dokumen Konsili Vatikan II tentang pendidikan, yang mestinya menjadi acuan kerasulan Gereja di bidang pendidikan.

***