Kitab Hukum Kanonik (KHK) tentang Pendidikan Katolik :
Pendidikan KatolikKan 793
1. Orangtua dan para pengganti mereka berkewajiban dan berhak untuk mendidik keturunannya; para orangtua Katolik mempunyai tigas dan juga hak untuk memilih sarana dan lembaga dengan mana mereka dapat menyelenggarakan pendidikan Katolik dari anak-anak dengan lebih baik, sesuai dengan keadaan setempat.
2. Para orangtua berhak pula untuk mendapat bantuan yang harus diberikan oleh masyarakat sipil dan yang mereka butuhkan bagi pendidikan Katolik dari anak-anak mereka.
Kan 794
1. Secara khusus tugas dan hak mendidik itu dimiliki Gereja yang diserahi oleh Allah perutusan untuk menolong orang-orang agar dapat mencapai kepenuhan hidup kristiani.
2. Para gembala rohani mempunyai tugas untuk mengurus segala sesuatu sedemikian rupa sehingga semua umat beriman dapat menikmati pendidikan Katolik.
Kan 795
Karena pendidikan yang sejati harus meliputi permbinaan untuh dari pribadi manusia, suatu pembinaan yang memperhatikan tujuan akhir dari manusia dan serentak pula kesejahteraan umum dari masyarakat, maka anak-anak dan para remaja hendaknya dibina sedemikian rupa sehingga dapat mengembangkan bakat-bakat fisik, moral, dan intelektual mereka secara harmonis; dam sehingga mereka memperoleh suatu rasa tanggungjawab yang semakin sempurna dan penggunaan tepat dari kebebasan mereka; pula dapat berperan serta dalam kehidupan sosial secara aktif.
Sekolah-sekolah
Kan 796
1. Di antara sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan Katoliik, hendaknya orang-orang beriman kristiani menjunjung tinggi sekolah-sekolah yang sangat membantu para orangtua dalam memenuhi tugas mendidik.
2. Para orangtua yang mempercayakan anak mereka kepada para guru, harus bekerjasama dengan mereka secara erat; dari lain pihak, hendaknya para guru dalam pelaksanaan tugas mereka, bekerjasama erat pula dengan orangtua yang harus didengarkan dengan rela; hendaknya didirikan persatuan orangtua atau diadakan pertemuan-pertemuan yang semuanya pantas dijunjung tinggi.
Kan 797
Para orangtua harus menikmati kebebasan yang sungguh-sungguh dalam hal memilih sekolah; oleh karena itu orang-orang beriman kristiani harus memperhatikan agar masyarakat sipil mengakui kebebasan ini bagi para orangtua dan mengamankannya dengan sumbangan-sumbangan sesuai dengan keadilan sosial.
Kan 798
Hendaknya para orangtua mempercayakan anak mereka kepada sekolah-sekolah di mana pendidikan Katolik diselenggarakan; jika hal itu mustahil, mereka berkewajiban untuk mengusahakan agar pendidikan Katolik mereka yang wajib itu diurus di luar sekolah.
Kan 799
Hendaknya orang beriman kristiani berusaha agar undang-undang yang dalam masyarakat sipil mengatur pembinaan kaum muda, memperhatikan juga pendidikan mereka di bidang agama dan kesusilaan, sesuai dengan suara hati orangtua, di sekolah-sekolah itu juga.
Kan 800
1. Gereja berhak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah dari jurusan, jenis dan tingkat manapun.
2. Hendaknya orang-orang beriman kristiani mendukung sekolah-sekolah Katolik dengan membantu sekuat tenaga dalam mendirikan serta membiayai sekolah-sekolah itu.
Kan 801
Hendaknya lembaga-lembaga religius yang mempunyai perutusan khusus di bidang pendidikan, setia pada perutusan itu dan mencurahkan segala tenaganya di bidang pendidikan Katolik, pun melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan dengan persetujuan Uskup diosesan.
Kan 802
1. Kalau belum ada sekolah di mana diberikan pendidikan yang diresapi semangat kristiani, Uskup diosesan harus berusaha agar didirikan.
2. Sejauh berguna hendaknya Uskup diosesan berusaha agar didirikan juga sekolah-sekolah kejurusan dan teknik, serta juga sekolah-sekolah lain yang menajwab kebutuhan-kebutuhan khusus.
Kan 803
1. Sekolah Katolik, ialah suatu sekolah yang dibimbing oleh Kuasa Gerejani yang berwenang atau oleh badan hukum gerejani publik atau pula yang diakui sebagai sekolah Katolik melalui surat keputusan dari Kuasa Gerejani.
2. Pengajaran dan pendidikan di sekolah Katolik harus berdasarkan azas-azas ajaran Katolik; hendaknya para pengajar unggul dalam ajaran yang benar dan hidup yang jujur.
3. Tidak ada satupun sekolah, kendatipun ia sebenarnya Katolik, yang boleh membawa predikat "sekolah Katolik", kecuali jika ada persetujuan dari Kuasa Gerejani yang berwenang.
Kan 804
1. Pembinaan dan pendidikan agama Katolik, yang diberikan di sekolah-sekolah mana pun atau diselenggarakan dengan pelbagai sarana komunikasi sosial, ada di bawah kuasa Gereja; menjadi tugas Majelis Waligereja untuk mengeluarkan pedoman-pedoman umum di bidang kegiatan itu, sedangkan Uskupun diosesan harus mengatur dan mengawasinya.
2. Hendaknya Uskup diosesan memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru agama di sekolah, pun di sekolah bukan-Katolik, adalah orang-orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani dan juga ahli dalam ilmu mendidik.
Kan 805
Uskup diosesan berhak untuk mengangkat atau merestui pengangkatan guru-guru agama dalam kesukupannya dan pula untuk memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika pertimbangan agama atau kesusilaan menuntutnya.
Kan 806
1. Uskup diosesan berhak untuk mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah Katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota-anggota lembaga religius; Uskup berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah Katolik; ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota lembaga tersebut, dengan tetap menghormati optonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.
2. Hendaknua para Pemimpin sekolah-sekolah di bawah pengawasan Uskup diosesan, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu, yang sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain daerah itu, menonjol dari segi ilmiah.
Universitas-universitas Katolik dan Lembaga Pendidikan Tinggi Lainnya
Kan 807
Adalah hak Gereja untuk mendirikan dan mengarahkan universitas-universitas dan mengarahkan universitas-universitas yang memang menunjang kebudayaan bangsa manusia ke taraf lebih penuh; pun pula untuk memenuhi tugas mengajar Gereja itu sendiri.
Kan 808
Tak satu universitas pun, kendatipun ia sebenarnya Katolik, yang boleh membawa nama atau predikat "universitas Katolik", kecuali jika ada persetujuan dari Kuasa gerejani yang berwenang.
Kan 809
Majelis Waligereja hendaknya berusaha agar, jika mungkin dan berguna, didirikan universitas-universitas atau setidak-tidaknya fakultas-fakultas yang tersebar secara baik di wilayah itu; dalam universitas dan fakultas itu hendaknya dikembangkan dan diajarkan pelbagai matakuliah, dengan tetap menghormati otonomi ilmiah dan dengan mengingat ajaran Katolik.
Kan 810
1. Adalah tugas kuasa yang berwenang menurut statuta, untuk mengusahakan agar di universitas-universitas Katolik diangkat dosen-dosen yang selain memiliki kecakapan ilmiah dan pedagogis, juga utuh ajarannya dan tak tercela hidupnya; dan jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, adalah tugasnya untuk memberhentikan mereka dari jabatan dengan menepati yang ditentukan dalam statuta.
2. Majelis Waligereja dan Uskup diosesan yang bersangkutan, berkewajiban dan berhak untuk mengawasi agar universitas-universitas itu dipegang teguh azas-azas ajaran Katolik.
Kan 811
1. Hendaknya kuasa gerejani yang berwenang berusaha agar di universitas-universitas Katolik didirikan suatu fakultas atau jurusan atau sekurang-kurangnya suatu mimbar bagi ilmu teologi di mana mahasiswa awam juga dapat mengikuti kuliah.
2. Di masing-masing universitas Katolik hendaknya diberikan kuliah-kuliah di mana terutama masalah-masalah teologi, yang mempunyai hubungan dengan ilmu-ilmu dari fakultas.
Kan 812
Mereka yang memberikan kuliah-kuliah teologi dalam lembaga studi mana pun, haruslah mempunyai mandat dari Kuasa gerejani yang berwenang.
Kan 813
Uskup diosesan hendaknya sungguh memperhatikan reksa pastoral bagi para mahasiswa, juga dengan mendirikan paroki khusus atau sekurang-kurangnya dengan mengangkat imam-imam untuk tugas itu secara tetap, dan hendaknya ia berusaha agar supaya pada universitas-universitas, juga yang tidak Katolik, didirikan pusat-pusat kegiatan Katolik tingkat universitas, yang memberi bantuan kepada kaum muda, lebih-lebih di bidang rohani.
Universitas dan Fakultas Gerejani
Kan 815
Demi tugasnya untuk mewartakan kebenaran yang diwahyukan, Gereja memiliki universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejani untuk menelaah ilmu-ilmu suci atau ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu suci itu dan untuk mendidik mahasiswa-mahasiswa dalam ilmu-ilmu tersebut secara ilmiah.
Kan 816
1. Universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejani hanya dapat ada dengan didirikan oleh Tahta Apostolik atau dengan persetujuan yang diberikan olehnya; kepemimpinan tertinggi dari lembaga tersebut juga menjadi wewenang Tahta Apostolik.
2. Masing-masing universitas dan fakultas gerejani harus mempunyai statuta sendiri dan peraturan studi yang disetujui oleh Tahta Apostolik.
Kan 817
Gelar- gelar akademis yang mempunyai efek kanonik dalam Gereja, hanya dapat diberikan oleh universitas atau fakultas yang didirikan atau disahkan oleh Tahta Apostolik.
Kan 818
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas Katolik dalam Kan. 810, 812 dan 813 berlaku pula bagi universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejani.
Kan 819
Sejauh kepentingan keuskupan, atau lembaga religius atau bahkan kepentingan seluruh Gereja sendiri menuntut, pada Uskup diosesan atau Pemimpin lembaga-lembaga yang berwenang hendaklah mengirim para muda baik klerikus maupun anggota lembaga religiusnya, yang unggul dalam watak, keutamaan dan bakat, ke universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejani.
Kan 820
Hendaknya para Pemimpin dan guru besar dari universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejani berusaha agar pelbagai fakultas dari satu universitas saling bekerjasama sejauh bahannya mengijinkannya, dan agar antar universitas atau fakultas sendiri dengan universitas-universitas atau fakultas-fakultas lain, pun yang bukan gerejani, ada kerjasama timbal balik; tujuannya ialah agar universitas atau fakultas itu dengan usaha terpadu, dengan pertemuan-pertemuan, dengan penyelidikan-penyelidikan ilmiah yang terkoordinir dan dengan sarana-sarana lainnya dapat bersama-sama menyumbang bagi perkembangan ilmu-ilmu.
Kan 821
Majelis Waligereja dan Uskup diosesan hendaknya mengusahakan agar apabila mungkin, didirikan lembaga-lembaga tinggi ilmu-ilmu keagamaan yakni di mana diajarkan ilmu-ilmu teologi dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan kebudayaan kristiani.
***