Ketimpangan dalam UU BHP

.
Kelahiran UU BHP dinilai positif karena setidaknya pemerintah telah memberikan rambu-rambu bagi pengelolaan lembaga pendidikan yang mengusung prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi prasyarat pengelolaan lembaga good corporate governance. "Secara substansi BHP tidak masalah, tetapi jika mengkritisi pasal demi pasal maka dengan mudah didapati terjadinya ketimpangan perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan oleh negera – sekolah negeri – dan di satu sisi yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat," tandas Prof. Bernadette N. Setiadi, Ph.D, Guru Besar Psikologi Unika Atmajaya.

Bernadette menunjuk pada Bab VI, perihal pendanaan, UU ini menyebut beberapa kali pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.

Pasal lain lebih tegas mengatakan bahwa pemerintah menanggung 1/3 biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah. Di jenjang pendidikan tinggi pemerintah dan BHPP menanggung paling sedikit ½ biaya operasional.

"Bahkan pasal lainnya juga mengatur biaya yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan pada BHPP atau BHPPD jenjang pendidikan menengah dan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Dana itu sesuai dengan kewenangan badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Dari pasal-pasal itu, Bernadette melihat wajah regulasi yang kental dengan nuansa diskriminatif karena dalam pendanaan setidaknya BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat) tidak disebut. Sementara jika mengacu pada sumber pendanaan yang dialokasikan untuk lembaga pendidikan pemerintah adalah dari APBN yang berarti pajak masyarakat.

Pajak masyarakat memang sudah selayaknya dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya untuk pelayanan pendidikan, memang sudah seharusnya. Namun jika ada warga masyarakat yakni mereka yang menimba ilmu di BHPM belum diatur haknya maka regulasi tersebut patut dipertanyakan. "Saya takut regulasi ini akan mengulangi persoalan seperti yang terjadi pada penyelenggaraan sertifikasi guru dengan lebih mengutamakan guru-guru PNS yang mengajar di sekolah negeri tanpa melihat proporsi perbandingan jumlah guru-guru swasta," keluhnya.

Data menunjukkan di DKI Jakarta saja jumlah sekolah swasta lebih banyak daripada sekolah negeri, tetapi kenyataannya kuota sertifikasi guru-guru di swasta lebih kecil. Pertanyaannya mengacu pada program sertifikasi itu yang digelontorkan dari APBN berapa persen yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan berbendara swasta?

Meski sudah diupayakan adanya berbagai usulan draf regulasi untuk meminimalisasi kesan diskriminatif tersebut, tetapi belum terlihat ada perbaikan signifikan. Oleh karena itu, mantan Rektor Unika Atmajaya itu wanti-wanti agar para pengelola pendidikan swasta bersedia melibatkan diri dalam memberikan masukan-masukan pada draf peraturan pemerintah (PP) pelaksanaan undang-undang, agar lebih baik dalam pelaksanaannya.

Jika itu gagal maka ketimpangan itu akan semakin menjadi-jadi. Dana yang melimpah dari APBN hanya berfokuskan pada sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah dan menghasilkan perbaikan fasilitas, kesejahteraan guru sangat terjamin, dsb. Sementara kondisi lain yang menimpa sekolah-sekolah swasta, khususnya yang melayani peserta didik dari kelas ekonomi menengah ke bawah akan semakin sulit mengejar mutu karena keterbatasan dana untuk pengadaan sarana dan prasarana.

Bila demikian halnya, guru atau dosen-dosen yang mengadikan dirinya di lembaga pendidikan swasta, kesejahteraan dan fasilitasu untuk meng-upgrade dirinya semakin tertinggal. Secara psikologis keterbelakangan di luar lembaga pendidikan pemerintah lama-lama akan menggerus motivasi sebagai pendidik. Dapat ditebak bagaimana kondisi penyelenggaraan pendidikan di luar pemerintah nantinya tidak akan mengalami perbaikan.

[ Sumber: Majalah Educare, Februari 2009 ]
.
.